Rabu, 05 Juni 2013
Selasa, 04 Juni 2013
excel
NILAI
ULANGAN HARIAN BONA
| MATA PELAJARAN | ULANGAN I | ULANGAN II | ULANGAN III | JUMLAH | NILAI RATA-RATA |
| Agama | 7,5 | 8 | 8 | 23,5 | 7.833333333 |
| PPKn | 8 | 9 | 8 | 25 | 8.333333333 |
| Bahasa Indonesia | 8 | 8 | 7 | 23 | 7.666666667 |
| Bahasa Inggris | 8 | 8 | 8 | 24 | 8 |
| Matematika | 7 | 7 | 8 | 23 | 7.333333333 |
Nor Aida Shofiati:
Senin, 03 Juni 2013
COVER
PENGARUH
METODE KLASIKAL BACA SIMAK
TERHADAP
KEBERHASILAN MEMBACA AL-QURAN
SANTRI
JILID TAJWID DI TPQ RAUDLATUL
MUJAWWIDIN
NGABUL TAHUNAN JEPARA
PROPOSAL
Disusun Guna
Memenuhi Tugas
Pratikum Penelitian
Pendidikan Islam
Dosen Pembimbing
: Dr. Nur Gufron, M.Pd
Oleh :
Nor Aida Shofiati
NIM : 11597
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
JURUSAN
TARBIYAH/PAI
TAHUN
2011
FOOT NOT
NARKOBA
Nor Aida Shofiati[1]
A. Pengertian
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan
berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan
khususnya oleh Departemen
Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza
yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.
Semua istilah ini, baik "narkoba" ataupun
"napza", mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko
kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah
senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat
hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini persepsi
itu disalahartikan akibat pemakaian di luar peruntukan dan dosis yang
semestinya.[2]
B. Jenis Narkoba
Selain
Narkoba, istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan RI
adalah NAPZA yaitu singkatan dari Narkotika, Pasikotropika dan Zat adiktif
lainnya. Semua istilah ini sebenarnya mengacu pada sekelompok zat yang umumnya
mempunyai risiko yang oleh masyarakat disebut berbahaya yaitu kecanduan adiksi (Suyanto, 2010).[3]
Menururt Suyanto (2010) Narkoba
atau NAPZA merupakan bahan/zat yang bila masuk ke dalam tubuh akan mempengaruhi
tubuh terutama susunan syaraf pusat/otak sehingga bilamana disalahgunakan akan
menyebabkan gangguan fisik, psikis/jiwa dan fungsi sosial. Karena itu
Pemerintah memberlakukan Undang-Undang untuk penyalahgunaan narkoba yaitu UU
No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU No.22 tahun 1997 tentang Narkotika.
[3] Iku adalah contoh catatan
perut.. tpi penulisan harus konsisten klo cattn perut yaa cat.perut kabeh klo
footnote yo ftnote kabeh.. gitu.
Langganan:
Komentar (Atom)
