Selasa, 04 Juni 2013

excel

NILAI ULANGAN HARIAN BONA
MATA PELAJARAN ULANGAN I ULANGAN II ULANGAN III JUMLAH NILAI RATA-RATA
Agama 7,5 8 8 23,5 7.833333333
PPKn 8 9 8 25 8.333333333
Bahasa Indonesia 8 8 7 23 7.666666667
Bahasa Inggris 8 8 8 24 8
Matematika 7 7 8 23 7.333333333

Nor Aida Shofiati:

Senin, 03 Juni 2013

COVER



PENGARUH METODE KLASIKAL BACA SIMAK
TERHADAP KEBERHASILAN MEMBACA AL-QURAN
SANTRI JILID TAJWID DI TPQ RAUDLATUL
MUJAWWIDIN NGABUL TAHUNAN JEPARA


PROPOSAL

Disusun Guna Memenuhi Tugas
Pratikum Penelitian Pendidikan Islam
Dosen Pembimbing :  Dr. Nur Gufron, M.Pd



Oleh :
Nor Aida Shofiati
NIM : 11597



 


SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
JURUSAN TARBIYAH/PAI
TAHUN 2011

FOOT NOT




NARKOBA
Nor Aida Shofiati[1]

A.  Pengertian
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.
Semua istilah ini, baik "narkoba" ataupun "napza", mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu.  Namun kini persepsi itu disalahartikan akibat pemakaian di luar peruntukan dan dosis yang semestinya.[2]

B.  Jenis Narkoba
Selain Narkoba, istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan RI adalah NAPZA yaitu singkatan dari Narkotika, Pasikotropika dan Zat adiktif lainnya. Semua istilah ini sebenarnya mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai risiko yang oleh masyarakat disebut berbahaya yaitu kecanduan adiksi (Suyanto, 2010).[3]
Menururt Suyanto (2010) Narkoba atau NAPZA merupakan bahan/zat yang bila masuk ke dalam tubuh akan mempengaruhi tubuh terutama susunan syaraf pusat/otak sehingga bilamana disalahgunakan akan menyebabkan gangguan fisik, psikis/jiwa dan fungsi sosial. Karena itu Pemerintah memberlakukan Undang-Undang untuk penyalahgunaan narkoba yaitu UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU No.22 tahun 1997 tentang Narkotika.





[1] Cah ganteng baik hati tidak narsis, dermawan dan tidak suka foya-foya
[2] https://id.wikipedia.org/wiki/Narkoba diunduh pada tanggal 12 April 2013
[3] Iku adalah contoh catatan perut.. tpi penulisan harus konsisten klo cattn perut yaa cat.perut kabeh klo footnote yo ftnote kabeh.. gitu.